Sistem hukum di Indonesia menganut campuran sistem hukum dunia.

RizRoi.blogspot.com -
Sistem hukum Indonesia atau
sistem hukum di Indonesia sebernarnya menganut campuran sistem hukum dunia. Berdasarkan sumber yang didapat dari wikipedia, ternyata
sistem hukum Indonesia saat ini masih menganut campuran antara hukum adat, hukum agama, serta
sistem hukum eropa. Hal ini mungkin dapat dimaklumi karena
sistem hukum Indonesia menganut sebagian besar hukum peninggalan Belanda. Indonesia yang notabene menjadi daerah atau wilayah "jajahan" Belanda selama berabad-abad tentunya tidak bisa lepas dari sistem hukum yang ditinggalkan Belanda sehingga
sistem hukum Indonesia adalah campuran dari sistem hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa yang lebih tepatnya hukum Belanda. Selain itu, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam juga tidak bisa melepaskan diri begitu saja dari unsur "agama". Oleh karena itu,
sistem hukum Indonesia sekarang juga erat kaitannya dengan hukum agama meskipun tak menyerap seutuhnya dari hukum agama tersebut.
Sedangkan status sebagai negara dengan slogan bhineka tunggal ika juga membuat
sistem hukum Indonesia tidak bisa tidak untuk menyerap berbagai hukum adat yang sudah sejak lama ada di masyarakat Indonesia. Bahkan dari pihak Mahkamah Konstitusi atau MK tidak bisa dengan begitu saja memberikan aturan
terbaru dalam
sistem hukum Indonesia saat ini.
0 komentar:
Posting Komentar